Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md mengatakan sejak menjadi Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dirinya belum pernah sekali pun mendapat gaji. Bahkan, sejak badan itu dibentuk Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2017.
Mahfud mengaku tak tahu bahwa perpres yang ditandatangani Jokowi tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP berisi tentang besaran gaji pimpinan dan pejabat BPIP.
Baca Juga
"Pengarah dan Kepala BPIP belum pernah digaji dan kami tidak pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yang kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tidak pernah mempersoalkan," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (28/5/2018).
Advertisement
Bahkan, kata Mahfud, di kalangan pimpinan BPIP sudah ada kesepakatan bahwa tak akan pernah meminta gaji.
"Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," kata dia.
Mahfud pun bercerita bahwa setiap rapat, Megawati Soekarnoputri dan Tri Sutrisno meminta agar lembaga ini jangan pernah menanyakan gaji.
(BPIP-6) Bahwa sekarang ada Perpres yg berisi besaran gaji tentu itu bkn urusan atau upaya kami di BPIP. Yg kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
"Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK. Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, jika Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal besaran gaji BPIP, itu bukan upaya dia untuk meminta gaji.
"Bahwa sekarang ada Perpres yang berisi besaran gaji tentu itu bukan urusan atau upaya kami di BPIP. Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski demikian, kata Mahfud, jika besaran gaji BPIP lebih besar dari menteri maka sebenarnya uang itu untuk operasional.
"Karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," ujar dia.
Selama ini, kata dia, BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. "Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silakan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada pemerintah atau kepada MAKI," kata Mahfud.
Â
(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Gaji Rp 100 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.
Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPIP merupakan jabatan setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri.
Sementara itu, untuk deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya dan staf khusus dewan pengarah diberi fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.
BPIP sendiri merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). BPIP disahkan Jokowi melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditanda tangani 28 Februari 2018 lalu.
"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala," bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.
Tugasnya, membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Advertisement