Liputan6.com, Jakarta - Tradisi menukar uang untuk dibagikan kepada anak-anak saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran mengakar kuat di Indonesia. Hanya saja, momen itu juga menjadi incaran para pelaku penipuan untuk meraup keuntungan haram.
Polisi meringkus pengedar uang palsu atas nama Surya Adnan Kasogi alias Yogi bin Matsinar. Kasus tersebut diungkap pada pertengahan Mei 2018 atau saat menjelang awal Bulan Puasa Ramadan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku diamankan di Malang, Jawa Timur. Dia menawarkan penukaran uang palsu melalui jejaring sosial media Facebook.
Advertisement
Berawal dari petugas patroli cyber yang mencurigai akun penjual rupiah pecahan kecil yang diduga sebagai uang palsu. Dari situ, penyidik mencoba menjadi konsumen.
"Anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu," tutur Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian mengirimkan uang pecahan tersebut. Saat diterima dan diperiksa penyidik, dipastikan uang tersebut palsu.
"Pelaku diamankan di Jalan Meduran Gang 4 RT 5 RW 8, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," jelas Eko.
Â
Tumpukan Uang di Kediaman Pelaku
Saat kediaman pelaku digeledah, polisi menemukan banyak tumpukan uang palsu. Di antaranya pecahan Rp 5 ribu keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru sebanyak 24 lembar dengan total Rp 1,2 juta.
Polisi juga menyita empat printer yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar sebanyak 155 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 500 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 295 lembar.
Ada pula sebuah amplop yang diberi nama Deni berisikan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar. Satu amplop lain juga berisikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan Rp 5 ribu dua lembar.
Terdapat 71 lembar kertas ukuran F4 dengan cetakan uang Rp 100 ribu, 83 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu palsu keluaran baru, 100 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu keluaran lama, 227 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 20 ribu lama, 8 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 20 baru, 72 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran baru, dan 48 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran lama.
Selanjutnya dua lembar kertas A4 dengan cetakan uang pecahan seribu rupiah, uang palsu pecahan Rp 20 ribu keluaran lama 151 lembar dan Rp 20 ribu keluaran baru 22 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru 1.413 lembar dan keluaran lama sebanyak 609 lembar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement