Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak tegas pelaku pemberi informasi palsu tentang bom di pesawat. Ia mengatakan informasi semacam itu tidak bisa dijadikan sebagai bahan becandaan.
"Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca Juga
Dia menambahkan, regulasi mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1): Penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Advertisement
Untuk itu, dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian kasus informasi palsu terkait adanya bom.
"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," imbuhnya.
Budi berharap, tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.
"Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ia menandaskan.
Â
Terjadi di Penerbangan Lion Air
Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio.
Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.
Reporter: Siti Nur Azzura
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement