Liputan6.com, Depok - Ketua Majelis Hakim Sobandi akan mengayunkan palu vonisnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu pagi ini. Ketukan palu itu akan menjadi penentu nasib tiga bos First Travel. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Itu semua dibacakan JPU pada persidangan Senin 19 Februari 2018. Hari itu ketiganya duduk berdampingan di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Begitulah aktivitas wajib ketiga terdakwa setiap kali bertandang di Pengadilan Negeri Depok.
Advertisement
Hanya saja, agendanya berbeda-beda sesuai yang sudah ditetapkan secara musyawarah antara hakim, JPU dan pengacara. Saat itu hasil keputusannya adalah persidangan digelar selama seminggu dua kali. Senin dan Rabu.
Tak sampai di situ, JPU juga menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa ketiga terdakwa bersalah. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai 96 orang.
Ada calon jemaah, rekanan bisnis, hingga artis papan atas seperti Syahrini dan Vicky Shu. Kedua artis itu turut bersaksi karena pernah menjalin kerja sama dengan biro perjalanan umrah First Travel.
Keterangan-keterangan dari para saksi-saksi itulah yang perlahan-lahan membuka keculasan ketiga bosnya. Faktanya, uang sejumlah Rp 905.333.000.000 yang disetorkan jemaah ke rekening First Travel diselewengkan.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli barang-barang mewah hingga aset-aset yang nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.
Akibat salah pengelolahan itu, First Travel punya setumpuk utang kepada para vendornya. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Tak cuma itu, nasib 63.310 jemaah terkatung-katung. Impiannya mereka untuk menyematkan haji kecil pupus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut 20 dan 18 Tahun
Fakta-fakta persidangan itulah yang menjadi dasar JPU menyusun surat tuntutan. Senin 7 Mei lalu tuntutan itu rampung dan dibacakan.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Jaksa menilai, tindakan ketiganya terbukti menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
Advertisement