Sukses

Tuntas Agustus, Revisi KUHP Jadi Kado Kemerdekaan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tahap finalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dalam tahap finalisasi. Dia yakin RKUHP bisa selesai pada Agustus mendatang dan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

"Pemerintah maupun Panja DPR Panja RUU KUHP mereka akan menyelesaikan Agustus dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan bangsa," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Momentum 17 Agustus besok itu adalah bahwa kita punya UU KUHP sendiri tidak lagi pakai UU pidana kolonial," kata dia lagi.

Bamsoet menjelaskan, memang masih ada beberapa perdebatan dalam pembahasan pasal revisi KUHP. Di antaranya pasal perzinaan, pasal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan pasal penghinaan presiden.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Titik Temu

Meski begitu, kata Bamsoet, rangkaian perdebatan itu sudah memiliki titik temu. Menurut dia yang terpenting pasal krusial itu tidak mendiskriminasi masyarakat dan tidak masuk ke ranah privasi.

"Jadi UU ini saya tegaskan tidak masuk ke dalam ruang private. Negara tidak mengurus hal-hal yang sifatnya pribadi," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com