Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menyatakan, partainya menghargai niat KPU melarang eks koruptor maju jadi caleg di Pemilu 2019.
"PPP menghargai niat KPU membangun parlemen bersih yang dimulai dari pencalonan," ucap Romi kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Namun, dia mengingatkan, KPU harus siap menghadapi gugatan dari para mantan terpidana korupsi jika menerapkan aturan tersebut.
Advertisement
"KPU harus bersiap-siap jika ada mantan terpidana korupsi yang menggugat ketentuan itu," ujarnya.Â
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai, mencalonkan diri atau tidaknya seseorang merupakan hak pribadi. KPU sebaiknya memberikan tanda bahwa caleg tersebut mantan narapidana korupsi, ketimbang melarang hak orang menjadi caleg.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Ditetapkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5/2018).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Advertisement