Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membaca ulang sumpah jabatan mereka. Hal itu terkait rencana KPU mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU.
"Pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya," kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut dia, bila komisioner KPU konsisten dengan sumpah jabatannya, mereka tak akan membuat larangan bagi eks narapidana teroris menjadi caleg. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak membatasi eks narapidana korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019.
Advertisement
Payung hukum ini yang menjadi dasar sikap DPR dan Bawaslu menolak usul KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg. "Nah kalau dia sudah paham itu maka dia harus mengamalkan UU pemilu. Yang menjadi tugasnya," tegasnya.
"Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau," sambung Bamsoet.
Â
Setuju Usul Jokowi
Bamsoet setuju dengan ide Presiden Jokowi untuk memberikan tanda bagi para caleg yang pernah berstatus narapidana korupsi. UU Pemilu, kata dia, telah mensyaratkan agar eks koruptor yang maju menjadi caleg harus mengumumkan kasus yang pernah membelitnya.
"Dalam UU pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara selama kasus apa itu diumumkan. Itulah tandanya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
Reporter: Renald Ghifari
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement