Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung. Alfan bebas karena dianggap tidak masuk dalam ranah pidana. Vonis hakim disambut positif pihak Alfian.
Kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan tindakan kliennya tersebut dengan membagikan atau mengunggah artikel mengenai PKI hanyalah sebagai peringatan sekaligus kewaspadaan terhadap masyarakat akan bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.
“Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana. Ini lah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme,” ujar Munarman usai pembacaan vonis majelis hakim, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siap Banding
Divonis bebas dari segala pidana, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya langkah hukum selanjutnya, banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati harapan tersebut tidak tercapai, Munarman mengatakan pihaknya siap menghadapi banding jaksa.
“Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana,” tukasnya.
Diketahui, sebelum majelis hakim memutuskan bebas terhadap Alfian, Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta. Ia dianggap bersalah telah menebar ujaran kebencian melalui akun twitternya mengenai kader PDIP sebagian besar adalah PKI.
Ia dituntut melanggar Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement