Liputan6.com, Depok - Satu lagi petinggi Biro Umrah First Traveldivonis bersalah. Majelis hakim memvonis Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dengan 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim juga mendenda Kiki Rp 5 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka diberikan hukuman pengganti delapan bulan.
Advertisement
Sebelumnya, adik Anniesa Hasibuan ini dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki Hasibuan dinilai terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki Hasibuan, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.
Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapain 63.310 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini: