Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyanggupi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penambahan jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia mengajukan syarat sebelum permintaan itu dikabulkan.
"Saya mengharapkan, sebagai Jaksa Agung untuk kiranya bagaimana supaya KPK terlebih dahulu membenahi internal di lingkungannya dulu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga
Ia menyatakan telah menerima permohonan penambahan 60 jaksa dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Permintaan itu untuk menambah jumlah 80 jaksa di KPK yang beberapa di antaranya telah memasuki masa purna tugas.
Advertisement
"Ada permintaan supaya jumlah yang ada ditambah, di samping ada keinginan mereka jaksa yang sudah sampai batas akhir untuk bisa diperpanjang kembali," katanya.
Namun di sisi lain, Prasetyo juga menerima kabar miring mengenai soal wacana penambahan jaksa di internal KPK. Hal itu yang membuat dia belum bisa memutuskan penambahan jaksa di KPK.
Saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Komisi Kejaksaan RI terkait permintaan tersebut.
"Saya juga mendengar di sisi lain ada di pihak internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu (kehadiran jaksa di KPK). Ini yang saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu," ucap Prasetyo.
Bersinergi Berantas Korupsi
Prasetyo berharap kehadiran anak buahnya di KPK bisa bersinergi dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Bahkan, jaksa terbaik siap dikirimkan untuk menjalankan tugas memberantas korupsi di KPK.
"Kita tidak keberatan dan akan kita penuhi berkaitan dengan tambahan jaksa dan sebagainya. Tentunya bagaimana pun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen keberadaan jaksa di KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah," dia menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement