Sukses

Alasan Kemendagri 8 Tahun Timbun E-KTP di Gudang Bogor

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, e-KTP yang tercecer di simpang Salabenda, Kemang, Bogor mengalami kerusakan pada data.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan e-KTP yang rusak baru dipotong setelah terjadinya insiden e-KTP tercecer di Salabenda, Kemang, Bogor Sabtu, 26 Mei lalu.

"Awalnya KPK belum selesai pemeriksaan, BPK juga bisa setiap tahun ngecek. Takutnya nanti diperlukan atau ditanya, mana katanya ada hampir sekian ratus ribu e-KTP, buktinya apa? Boleh dong siap? Itu saja intinya," kata Tjahjo saat meninjau gudang Kemendagri di Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Menurut Tjahjo, e-KTP yang berada di gudang Kemendagri Bogor tersebut sudah ada sejak delapan tahun lalu. Sebelum dia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. E-KTP rusak atau invalid itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"E-KTP yang rusak itu pengadaan mulai 2010 sampai tahun lalu. Setelah dicetak ada yang rusak, salah ketik, salah nomor, salah alamat. Lalu disimpen di sini," kata dia.

Tjahjo menyebut, ada dua jenis kerusakan e-KTP, yakni kerusakan fisik dan kerusakan data pemilik. Kerusakan data bisa terjadi karena adanya perubahan data seperti status belum kawin menjadi kawin, chip tidak berfungsi, dan lain sebagainya.

Untuk e-KTP yang tercecer di simpang Salabenda, Kemang, Bogor, lanjut Tjahjo, kerusakannya pada data.

"Rata-rata fisik e-KTP di sini masih utuh, cuma datanya yang salah. Tapi itu semua sudah dicek secara berkala, lalu disimpan di gudang ini," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Dimusnahkan dengan Cara Potong

Dia pun mengeluarkan kebijakan memusnahkan ratusan ribu e-KTP yang rusak itu dengan cara dipotong. Namun potongannya tidak dibuang atau dihilangkan.

Sebab, berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan, semua barang inventaris tidak bisa dibuang atau dimusnahkan.

"Pemusnahan cukup dipotong. Kalau sudah dipotong kan ngga bisa dipakai, mau ke bank masa bawa KTP udah dipotong, ya ngga bisa," kata dia.

Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan, e-KTP invalid yang tersimpan dalam gudang sudah bukan barang bukti KPK.

"Kemarin KPK memberitahukan ke saya bahwa itu sudah bukan barang bukti," kata dia.

Karena itu, Kemendagri melakukan proses disfungsi e-KTP dengan cara menggunting pada bagian sisi kiri atas. Cara ini untuk memastikan agar e-KTP tidak bisa digunakan dan menghindari penyalahgunaan.

E-KTP yang sudah digunting kemudian disatukan dengan jumlah tertentu dan diberi lakban. Setelah itu dimasukkan kembali ke dalam kardus sesuai wadah asalnya.

"Kalau suatu saat ada yang menanyakan mana e-KTP yang dulu, kita masih bisa tunjukkan, tapi sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk Pileg dan Pilpres, Pilkada karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri, mau diambil," terang Zudan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: