Sukses

Menpan RB: Gaji Pimpinan BPIP Sesuai Beban Kerja

Asman mengatakan, tanggung jawab ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP dalam membina ideologi negara tidak gampang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menilai wajar ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) digaji ratusan juta. Menurutnya, gaji tersebut sudah sesuai dengan beban kerja di BPIP.

"Ini berdasarkan pertimbangan beban kerja," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Beban kerja yang dimaksud terkait dengan perencanaan, pengawasan, hingga desain program kerja BPIP. Asman mengatakan, tanggung jawab ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP dalam membina ideologi negara tidak gampang.

"Ini pekerjaan besar. Kalau dulu kita punya BP7, sekarang udah enggak ada lagi. Ini lebih besar lagi daripada itu. Ini setingkat menteri level organisasinya," ujar dia.

Selain karena beban kerja, pemerintah juga mempertimbangkan dampak dari BPIP sehingga memberikan gaji ratusan juta. Di samping itu, pengalaman dan kemampuan ketua dan anggota dewan pengarah ikut diperhitungkan.

"Itu (BPIP) kan diisi tokoh-tokoh nasional kita, mantan wapres, mantan presiden, dan tokoh lainnya," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Diatur Perpres

Saat ini, Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Sementara anggotanya adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Besaran gaji ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.

Perpres tersebut menyebut, Ketua Dewan Pengarah BPIP digaji sebesar Rp 112.548.000. Sementara aggotanya digaji sebesar Rp 100.811.000.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

 

Reporter: Titin Supriatin

Saksikan video menarik di bawah ini: