Sukses

PN Jakarta Pusat: Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian karena dia mencantumkan sebuah artikel yang sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengoreksi pemberitaan terkait vonis terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung. Melalui juru bicaranya, Suharso, Alfian dinyatakan bukan bebas.

"Tidak dibebaskan, tapi dilepaskan dari tuntutan hukum, karena perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Suharso melalui pesan singkat yang diterima Merdeka.com, Kamis (31/5/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dakwaan Alfian Tanjung.

Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.

"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Bebas dan Lepas

Mengutip laman hukumonline.com mengenai perbedaan vonis lepas dan bebas, berdasarkan pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tentang putusan bebas dan putusan lepas, sebagai berikut:

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung 2007), pada hal. 152-153, perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu:

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim (Vide Pasal 183 KUHAP)

Sedangkan, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com