Liputan6.com, Jakarta - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif terus menuai kontroversi. KPU mengajukan aturan itu dengan berpijak kepada PKPU tentang pencalonan yang telah lolos dibahas di DPR.
Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengaku tak mempermasalahkan peraturan tersebut. Dia menilai, ada mekanisme internal yang dimiliki partainya sebelum merestui seseorang maju menjadi calon anggota legislatif.
"Kalau kami setelah tagline Golkar bersih yang dibuat Ketua Umum Airlangga ialah prinsip PDLT, yaitu prestasi, dedikasi, loyalotas dan tidak tercela. Itu yang sudah ada dari zaman dahulu dipertajam," kata Hatta di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Advertisement
Tak hanya itu, para caleg juga harus mematuhi kode etik yang wajib diataati. Bila terbukti melanggar, maka ada sejumlah sanksi yang harus diterima.
"Di dalamnya ini, kami susun kode etik yang dalam waktu dekat akan disahkan di pleno DPP, mengatur begitu rigid. Masalah etik ini kan lebih luas dari hukum. Dalam arti perilaku manusia, maka sudah pasti Golkar berharap kader yang muncul nanti paripurna, dari segi karakter dan dari segi mental," kata Hatta.
Hatta menilai jika seseorang pernah terjerat hukum apalagi sampai mendekam di bui, akan mempunyai dampak yang cukup besar bagi parpol dan juga masyarakat sebagai konstituennya.
Namun jika sosok caleg yang bakal diusung mau bertobat dan membuktikan bekerja untuk rakyat, ada pertimbangan yang dilakukan. "Yang pasti dia nggak akan jadi rangking priorotas. Kecuali istimewa itu tadi," kata Hatta.
Â
Ditolak DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa, 22 Mei 2018.Â
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement