Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menjerat Tonny telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono (Direktur Jenderal Perhubungan Laut) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Advertisement
Febri mengatakan Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sebelum dieksekusi, Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kemarin, Rabu, yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ucap Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Hakim
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Antonius Tonny Budiono dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tonny dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Pemberian uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius Tonny juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.
Advertisement