Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara atas pernyataan Ketua Bawaslu Abhan yang menyebut pernyataannya yang berbeda jadi alasan penghentian kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.Â
Menurut Wahyu, pernyataan yang dia lontarkan berbeda akibat pertanyaan yang diberikan juga berbeda.Â
Baca Juga
"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan pertanyaannya berbeda," ungkap Wahyu, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
Advertisement
Wahyu menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan pertanyaan berbeda di lembaga-lembaga tersebut.
"Di Bawaslu tidak ada soal 'apakah PKPU kampanye 2019 sudah ada?' tidak ada yang seperti itu. Kan faktanya memang belum ada," ucap Wahyu.
"Nah dengan belum adanya PKPU soal kampanye 2019 itu, itu sangat memengaruhi cara pandang Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Itu pertama," kata dia.
Menurut Wahyu, pertanyaan itu memiliki konsekuensi yang banyak. Namun, pertanyaan-pertanyaan semacam itu, sebut dia, memang belum ditanyakan ketika di Bawaslu.
"Kalau ternyata PKPU itu belum ada, lalu gimana aturannya? Kan gitu. Standar aturannya gimana? Nah di Gakkumdu, pertanyaannya meliputi hal-hal itu, hal-hal semacam itu belum ditanyakan di Bawaslu," sebut Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa pernyataan dia bukanlah pijakan satu-satunya untuk mengambil keputusan. Namun, masih ada beberapa ahli dan pihak lain yang relevan. Karenanya dia pun merasa terlalu berlebihan jika mengganggap pernyataannya dapat memengaruhi keputusan sentra Gakkumdu. Â
"Apalagi, kita tahu Gakkumdu itu lembaga mandiri. Dan KPU tidak termasuk dalam Gakkumdu itu, sehingga mereka dalam memutuskan itu ya mandiri berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mereka," kata Wahyu.
Hormati Bawaslu
Meski begitu, Wahyu mengatakan tetap menghormati pandangan Bawaslu. Namun dia menegaskan, jika memang yang dipertanyakan mengenai ada atau tidaknya aturan KPU yang mengatur Kampanye 2019 itu nyatanya memang belum ada.
"Saya kan gak bisa tutupi fakta itu. Karena prosesnya kan harus melalui Konsul dengan DPR," tandasnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu dinyatakan resmi dihentikan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement