Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan informasi tertahannya visa 53 warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel. Dia mengatakan, penahanan itu merupakan kewenangan Israel.
"Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lain," kata Yasonna usai menghadiri acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Baca Juga
Yasonna menyebut, pemerintah Indonesia juga mempunyai kewenangan yang sama yakni dapat menolak visa warga Israel.
Advertisement
"Kita juga punya kewenangan untuk mempunyai hal yang sama dengan menerima atau menolak visa. Itu keputusan clearing house," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yasonna juga meluruskan informasi yang beredar beberapa tahun terakhir. Terkait dengan pertemuan atau negosiasi rahasia antara Indonesia dengan Israel dalam rangka membahas hubungan diplomatik kedua negara. Yasonna menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
"Kita tidak punya hubungan diplomatik dengan mereka (Israel)," ucap dia.
Â
Tak Punya Hubungan dengan Israel
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari menegaskan, Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Termasuk pembahasan pembebasan visa dengan Israel.
"Beredar berita bahwa sejak 2016 ada pertemuan atau negosiasi rahasia yang mengatakan memulai membahas masalah hubungan diplomatik atau bebas visa antara Indonesia dan Israel. Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Retno.
Dia juga menekankan, Indonesia akan terus bersama Palestina. Indonesia akan memperjuangkan hak-hak Palestina untuk meraih kemerdekaan.
"Jadi keberpihakan politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina sudah sangat jelas," tegas Retno.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Â
Advertisement