Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi mengatakan RKUHP sudah selesai nyaris 100 persen. Bahkan, DPR telah menyelesaikan sekitar 700 pasal dalam revisi tersebut.
"Sekarang kita sudah selesaikan 100 persen, sudan sekitar 700-an pasal lebih," kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Dia menjelaskan, saat ini masih ada beberapa pasal yang perlu pengambilan keputusan tingkat fraksi. Salah satunya pasal mengenai hukuman mati.
Advertisement
"Nah sekarang menurut kami sudah selesai, tapi ada pasal-pasal yang kita anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi dan harus ada keputusan dari fraksi yang lain sudah yakin," ungkap Taufiqulhadi.
"Seperti hukuman mati, tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja, tetapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak dengan RKUHP," lanjut dia.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan tidak ada fraksi yang mempermasalahkan adanya pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurutnya, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait pasal tersebut.
"Menurut saya bukan, tidak masalah korupsi, justru enggak ada persoalan, di luar apakah ini dilepaskan dari KUHP sama sekali," ujarnya.
"Tidak ada berebut pasal. Apa yang diperebutkan di situ," ucapnya.
Pemerintah sempat menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam RKUHP ke Komisi III DPR dalam Panja RKUHP Rabu 30 Mei 2018. Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya Ditolak KPK
Menurut Taufiq, dari beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang sendiri, namun masih tetap diatur dalam RKHUP seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.
"Pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, ketiga korupsi, pencucian uang dan narkotika. Engga enggak ada yang keberatan, yang keberatan cuma KPK," ungkapnya.
Dia menjelaskan, walau ada pasal tipikor di RKUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Karena KPK masih memiliki kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, Undang-Undang itu nantinya hanya akan berkaitan dengan KUHP.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement