Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikitnya ancaman yang diterima jaksa dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia menilai perlu adanya regulasi yang mengatur perlindungan terhadap penegak hukum ini.
Terlebih, pedoman PBB tentang peranan jaksa juga sudah mengatur kewajiban negara untuk memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Reda Manthovani mengatakan, pelaku profesi ini rentan mendapat ancaman karena langsung berhubungan dengan perkara dan terlihat dalam persidangan sehingga mudah dikenal publik. Kasus penculikan anak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, oleh terdakwa dalam perkara yang tengah ditanganinya menjadi salah satu contohnya.
Advertisement
Tak menutup kemungkinan, petaka dan ancaman dapat menimpa penegak hukum lainnya. Misal, seperti yang dialami oleh penyiidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserang oleh orang tidak dikenal dengan air keras.
"Pemerintah harus buat regulasi, regulasi di dalamnya agar penegak hukum ini berjalan secara independen dan memberikan perlindungan bagi aparat ketenangan dalam menjalankan tugas," kata Reda dalam diskusi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2018).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengakui khusus jaksa, mereka tidak mendapat perlindungan dari UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan. Undang-undang itu tidak mengatur perlindungan atau jaminan keamanan untuk para jaksa.
"Dalam UU ini sama sekali belum disentuh. UU baru menyentuh tugas jaksa dalam penuntutan," ujar Barita.
Menurut dia, agenda pembentukan aturan tersebut penting ke depannya. Indonesia bisa mencontoh ketentuan standar proteksi yang sudah diterapkan di luar negeri. "Kita adopsi saja apa yang sudah diatur beberapa ketentuan jaksa internasional yang sudah teruji di beberapa negara," ucap Barita.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persenjatai Jaksa
Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan negara ini sudah mengadopsi sistem perlindungan negara adidaya ini dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, tidak secara utuh dengan perlindungan terhadap penegak hukum.
Dia menyarankan lembaga di bawah Presiden itu bisa saja diperkuat. Jaksa bisa juga dipersenjatai untuk melindungi dirinya. Namun, lanjut dia, perlu regulasi ketat untuk mengaturnya.
"Kita perlu segera melakukan pengaturan ini korelasinya bisa dilihat secara tak sadar jaksa dan penegak hukum akan hati-hati kalau menangani kasus beresiko tinggi," kata Fachrizal.
Advertisement