Sukses

10 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

Sebanyak 10 kapal ikan berbendera Vietnam itu, kini berada di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama Badan Keamanan Laut RI menangkap 10 kapal motor milik nelayan Vietnam saat sedang mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara.

"Ke-10 kapal motor ikan nelayan Vietnam ditangkap oleh empat Kapal Patroli meliputi Hiu Macan 01 dan 11, Kapal Patroli Paus 01, dan Kapal Patroli Orca 01 pada hari Minggu (27/5)," kata Kasubsi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di Pontianak, Minggu 3 Juni 2018.

Ia menjelaskan, 10 kapal ikan berbendera Vietnam itu kini sudah berada di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Antara melansir, 10 kapal nelayan Vietnam itu semua tertangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu, mereka menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl.

Pada penangkapan itu, Kapal Patroli Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Samson menangkap dua kapal ikan nelayan Vietnam dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 23 orang di perairan Natuna Utara. Kemudian Kapal Patroli Hiu 11 yang dinakhodai oleh Mohamad Slamet juga menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 13 orang.

Sementara Kapal Patroli Paus yang dinakhodai oleh Irzal Kadir menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak l4 orang, dan Kapal Patroli Orca 01 yang dinakhodai oleh Priyo Kurniawan juga telah menangkap empat KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 24 orang.

"Jadi total ABK dari 10 KM ikan nelayan Vietnam tersebut berjumlah 74 orang dan seluruhnya merupakan warga negara Vietnam," tutur Erwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Para nelayan asal Vietnam tersebut diancam dengan Pasal 92, jo Pasal 26 ayat (l), Pasal 93 ayat (2), jo Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 85, jo Pasal 9 ayat (l) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, salah seorang personel Bakamla Pontianak, Suyitno mengatakan, pada saat penangkapan tidak hanya belasan KM ikan nelayan asal Vietnam yang memasuki perairan Indonesia. Tujuannya sama, melakukan pencurian ikan.

"Saat kami melakukan patroli sebenarnya ada sekitar 30 KM ikan nelayan asing yang sedang melakukan pencurian ikan, saat akan ditangkap mereka melarikan diri, bahkan ada dua KM ikan nelayan asing yang berusaha dibakar oleh ABK-nya, tetapi berhasil kami padamkan," ujar Suyitno.