Sukses

Anies: Tidak Ada Target dalam Pengumpulan Zakat Warga Jakarta

Anies hanya mengimbau umat Islam Jakarta untuk menyalurkan zakat, infak, atau sedekah ke Bazis Provinsi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Alasannya, karena beredar foto sebuah surat edaran bertandatangan Lurah Cilandak Barat yang isinya meminta para Ketua RT untuk mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1 juta untuk setiap RT.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (4/6/2018), surat ini pun menimbulkan polemik, tak hanya di Cilandak Barat. Lurah Ciganjur, Jakarta Selatan, juga mengeluarkan edaran serupa. Nominalnya pun tertulis Rp 1,5 juta.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk melaksanakan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan tentang gerakan amal sosial Ramadan yang dikeluarkan, pada 17 Mei 2018.

Yang jadi polemik adalah soal ketentuan minimal jumlah rupiah yang harus disumbangkan. Sebenarnya, dalam seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan tahun 1439 Hijriah, tidak disebutkan soal nominal rupiah yang harus dikumpulkan.

Anies hanya mengimbau umat Islam Jakarta untuk menyalurkan zakat, infak, atau sedekah ke Bazis Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam edaran itu tidak ada angka nominal apalagi target. Ini adalah kewajiban seorang Muslim yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan kewajiban gubernur," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini, beragam opini masyarakat yang muncul membuat Lurah Cilandak Barat dan Ciganjur merevisi edaran surat zakat. Surat baru diteruskan kepada seluruh Ketua RT, namun tak ada nominal yang disebutkan.