Liputan6.com, Jakarta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengancam akan memberi sanksi kepada Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi dari jabatannya.
Hal tersebut menyusul ditangkapnya tiga mahasiswa Unri oleh Densus Anti Teror 88 terkait dugaan kegiatan perakitan bom di kampusnya.
"Sanksinya sudah jelas. Sesuai surat dari Menpan RB. Kalau itu ada pelanggaran berat, diberikan sanksi sesuai undang-undang. Sanksinya semua sudah ada," kata Nasir usai memberikan materi Pralokakarya Re-orientasi Kurikulum 2019 di IPB Dramaga Bogor, Senin (4/6/2016).
Advertisement
Namun demikian, dirinya mengaku sudah memanggil Rektor Unri untuk mengklarifikasi tiga mahasiswanya yang ditangkap Densus 88.
"Sudah diminta klarifikasi, tapi hasilnya ada beberapa yang belum lengkap. Saya minta melengkapi data yang saya minta," ucap Nasir.
Langkah selanjtutnya adalah akan mengumpulkan seluruh rektor di Indonesia setelah Lebaran untuk membahas bagaimana menanggulangi radikalisme dan intoleransi dalam kampus.
"Kami akan kumpulkan rektor seluruhnya, tapi nanti setelah Lebaran. Kalau sebelum Lebaran nanti problemnya bisa datang ke Jakarta enggak bisa pulang ke daerahnya. Ini masalah," ujar Nasir sambil bercanda.
Agendanya yang akan dibahas dalam pertemuan nanti, lanjut Nasir, bagaimana menanggulangi radikalisme dan intoleransi di dalam kampus, seperti di Unri. Selain itu, juga bagaimana mengiplementasikannya dan cara rektor mengendalikannya.
"Termasuk bagaimana mendelegasikan kepada dekan dan bagaimana para pembantu rektor bidang kemahasiswaan harus bisa mengontrol semuanya," kata Nasir.
Libatkan BNPT
Dalam pertemuan tersebut, katanya, akan dibahas dan disampaikan sistem penangulangannya, beserta sistem pengawasannya dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait kasus di Universitas Riau, Nasir mengatakan dia telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Semua saya serahkan ke pihak berwajib. Karena orang-orang itu melanggar undang-undang yang berlaku, Ya sudah Densus silahkan ambil," kata Nasir.
Masih adanya kasus radikalisme di lingkungan kampus, bukan karena belum optimalnya pendidikan wawasan kebangsaan. Menurut dia, wawasan kebangsaan sudah selesai.
"Wawasan kebangsaan itu kemarin saya lakukan karena belum adanya aturan pelarangan HTI. Setelah aturan tersebut disahkan, kami lakukan lebih persuasif lagi," kata dia.
Berikutnya adalah larangan setelah keluarnya Undang-Undang Anti Terorisme. Sehingga pengawasan dan penindakan harus lebih ditingkatkan kembali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement