Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama calon hakim agung (CHA) periode II tahun 2017-2018 ke DPR RI. Penetapan dua nama ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KY.
"Secara musyawarah mufakat, anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca Juga
Dia menuturkan, kedua calon hakim agung yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu 8 jabatan hakim agung yang terdiri dari 1 orang di Kamar Agama, 3 orang di Kamar Perdata, 1 orang di Kamar Pidana, 2 orang di Kamar Militer dan 1 orang Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Advertisement
Khusus di Kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas, sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk Kamar Pidana, dari 2 orang calon hakim agung yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke DPR.
"Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR," kata Farid.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jelaskan ke DPR
KY, lanjut dia, akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan.
"Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung," pungkasnya.
Advertisement