Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penuntasan kasus HAM masa lalu bukan hanya tugas Kejaksaan Agung, melainkan tugas bersama lembaga lainnya.
"Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?" kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Prasetyo menegaskan, pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus ini. Penyelesaian kasus ini juga menunggu perintah Presiden Jokowi.
Advertisement
"Kita sungguh-sungguh menangani kasus ini. Tentunya kita juga harus ada perintah dari Pak Presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan fakta yang ada," jelas Prasetyo.
Tim Pencari Fakta pernah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun kemudian dokumen rekomendasi TPF itu tak ditemukan keberadaannya. Ini menjadi salah satu kendala.
Hasil Rekomendasi
"Kan kalian sendiri tahu bagaimana hasil rekomendasi itu, ternyata di Setneg pun tidak ada dari pemerintah yang lalu. Kita harus fair lah mengatakan itu," ujarnya.
Selain itu, kendala lainnya menurut Prasetyo ialah waktu kejadian yang terlampau lama. Akibatnya mencari saksi-saksi terkait peristiwa itu pun sulit. Diperkirakan pula banyak saksi yang telah meninggal dunia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement