Liputan6.com, Jakarta - Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Bupati Tasdi diduga menerima Rp 100 juta dari kontraktor penggarap proyek.
Bupati Purbalingga Tasdi langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.
Tasdi terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.
Advertisement
Sama seperti saat dirinya digelandang ke markas antirasuah, Bupati Tasdi hanya mengacungkan salam metal sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Tasdi langsung dibawa ke Rutan KPK kavling K-4. Sementara empat tersangka lainnya di tahan di Rutan berbeda.
"Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga HIS (Hadi Iswanto) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. HK (Hamdani Kosen) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Sementara Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan di Rutan Jakarta Timur.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: