Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbalingga Jawa Tengah, Tasdi sempat disembunyikan.
"Ada sedikit sesuatu yang terjadi ketika tim mengamankan kemarin (Senin, 4 Juni 2018). Jadi, uang yang ada di dalam tas plastik itu sempat coba disembunyikan oleh pihak yang memegang pada saat itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa malam 5 Juni 2018 seperti dilansir Antara.
Baca Juga
KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima suap Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.
Advertisement
Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta dalam pecahan seratus ribu dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
"Tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang sampai terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kami segel, mobil di Purbalingga kemarin. Kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif saat itu, maka tim perlu melakukan pengejaran," jelas Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Dalam kronologi OTT itu diketahui bahwa pada Senin 4 Juni 2018 Hamdani Kosen meminta stafnya mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga.
Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hamdani di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan Hamdani uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ardirawinata Nababan.
Sekitar pukul 17.00 WIB. Ardirawinata menemui Hadi Iswanto di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang.
Kemudian, Ardirawinata diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut pada Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh Hadi sendiri.
Setelah penyerahan uang itu Ardirawinata dan Hadi berpisah, tim KPK kemudian mengamankan Ardirawinata di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center.
Tim KPK juga mengamankan Tasdi bersama TP yang merupakan ajudannya di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB.
Selanjutnya, tim lainnya mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekda di kompleks Pemkab Purbalingga.
Dari tangan Hadi, tim mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Diduga Tasdi menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak "multi years" yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement