Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Wiranto, mengatakan, akan turut membantu menyelesaikan polemik larangan mantan napi korupsi nyaleg yang akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Saya sudah bicara dengan banyak pihak, secara menyeluruh, masyarakat pandangannya sudah satu arah. Koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas. Nantilah kita bahaslah," ujar Wiranto di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dia mengatakan, ada beberapan pendapat yang akan disaring dan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Sebab, kata dia, seharusnya produk hukum dikelola dengan matang sehingga tak menimbulkan kontroversi.
Advertisement
"Itu enggak boleh. UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara seluruh pihak. Begitu di undangkan itu sudah final dan dipatuhi. Dan sebelum ribut kita ajak bersama dan duduk bersama. Apa susahnya negeri ini kan negeri musyawarah mufakat, bukan menang-menangan. Jadi tugas saya menyelesaikan masalah dalam satu koridor musyawarah mufakat agar menghasilkan suatu kebenaran," ungkap Wiranto.
Namun, Wiranto sendiri belum bersikap terkait kontroversi larangan mantan napi korupsi yang ingin nyaleg ini.
"Tunggu nanti. Saya belum ketemu (berbagai pihak). Kalau saya berpendapat sekarang tidak adil. Pendapat pribadi ada tapi enggak saya akan kemukakan. Dari apa yang saya serap masyarakat kebanyakan dari mereka setuju bahwa koruptor masih diberikan kepercayaan. Tapi sekarang caranya bagaimana, undang-undang bunyinya bagaimana. Ini kan masalah konstruksi undang-undangnya, bukan masalah subtansinya," pungkasnya.
Â
Jalan Tengah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Wiranto mencari jalan tengah. Menurutnya, polemik aturan KPU melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg, bisa diselesaikan lewat koordinasi pemerintah.
"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement