Liputan6.com, Jakarta - Larangan melintas bagi kendaraan berat seperti truk bersumbu tiga, empat, dan lima, di Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak, awalnya berlaku mulai 12 hingga 14 Juni mendatang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (6/6/2018), kendaraan berat dengan muatan dinilai berpotensi memicu kemacetan. Mengantisipasi kemungkinan puncak arus mudik terjadi lebih awal, Kementerian Perhubungan mengimbau truk besar tidak lagi melintasi Tol Cikampek dan Merak mulai Jumat, 8 Juni 2018, terhitung pukul 18.00 WIB.
"Himbauan dari Pak Menteri sudah saya keluarkan, bahwa besok Jumat sampai dengan hari Minggu diimbau pengemudi truk tidak menggunakan ruas Jalan Tol Cikampek dan Merak," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Advertisement
Imbauan lebih dini untuk tidak melintasi jalan tol ditentang pengemudi truk besar. Sebab jika lewat Jalur Arteri, ongkos lebih mahal karena ada pungutan liar atau pungli.Â
"Harusnya H-3 lebaran beru dikeluarkan keputusan itu. Ini seminggu sebelum lebaran dikeluarkan, kita yang tersiksa pengemudi," terang pengemudi truk Supar.
Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik di Tol Cikampek terjadi dua kali, akhir pekan, yakni pada tanggal 8 Juni hingga 10 Jun 2018, dan dua hari jelang Lebaran.