Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers memberikan pernyataannya terkait peristiwa penyerangan Kantor Redaksi Radar Bogor oleh massa berseragam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pernyataan itu diambil berdasarkan melihat langsung lokasi kejadian, meminta penjelasan baik data dan fakta atas peristiwa tersebut. Juga berdasarkan kajian dari berita yang diterbitkan oleh Radar Bogor dan hasil rapat pleno Dewan Pers tanggal 4 Juni 2018.
"Berdasarkan pertimbangan pada peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan 3 hal," ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam rilisnya yang diterima wartawan hari ini, Rabu (6/6/2018).
Penyerangan sendiri buntut dari diterbitkannya berita Harian Radar Bogor pada edisi Rabu, 30 Mei 2018 yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp 112 Juta" yang dianggap menyudutkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Advertisement
Poin pertama, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar pasal 1 dan 3 dalam kode etik jurnalistik.
Menurut Yosep, pada pasal 1 secara jelas dikatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Begitu juga pada pasal 3, bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, dalam pasal 1 dan 3," ucap Yosep.
Masih dalam poin yang sama, Dewan Pers juga merekomendasikan Radar Bogor untuk memuat Hak Jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang terkait disertai dengan permintaan maaaf untuk Megawati Soekarnoputri dan pembaca.
"Kalimat Permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari Hak Jawab," kata Yosep.
Selanjutnya pada poin kedua, Dewan Pers menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi. Tindakan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi dan atau permintaan maaf.
"Tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 'setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)'," jelas Yosep.
Poin ketiga, atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengambil tindakan sepatutnya. "Demi tegaknya kemerdekaan pers," tandasnya.
Jawaban Radar Bogor
Terpisah, Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja kepada merdeka.com mengungkapkan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers tersebut.
"Apa yang direkomendasikan Dewan Pers di poin 1 terkait hak jawab dan permintaan maaf sejatinya sudah kami laksanakan pada Kamis (31/5/2018)," ujar Tegar saat dihubungi merdeka.com.
Terkait rekomendasi Dewan Pers di poin kedua dan ketiga, Radar Bogor hingga kini masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Terlebih kedua pihak telah bertemu untuk membahas penyelesaian persoalan.
"Terkait poin 2 dan 3, kami sampai sekarang belum melapor. Sebab pihak kami masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Apalagi Mabes Polri menegaskan aksi teman-teman PDIP yang video rekamannya viral itu ternyata tak berunsur pidana," terang Tegar.
Reporter:Â Ya'cob Billiocta
Advertisement