Sukses

Suap Hakim, Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Politikus Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR non aktif, Aditya Moha Siahaan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono guna membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, dari perkaranya di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Moha Siahaan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan surat vonis milik Aditya, Rabu (6/6/2018).

Politikus Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogjakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.

Aditya Moha kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Ringan

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Aditya 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan.

Sementara Pasal yang digunakan Majelis Hakim terhadap vonis Aditya sama dengan Pasal yang digunakan jaksa penuntut umum pada KPK yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini: