Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan Undang-Undang Tipikor akan tetap ada dan tak akan hilang meskipun ada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi khusus dengan Menko Polhukam Wiranto, Mantan Menteri Kehakiman Muladi, serta jajaran Kejaksaan Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga
"Ya, iya (UU Tipikor masih ada) pasti 100 persen, 1.000 persen (revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor)," ucap Yasonna.
Advertisement
Yasonna menegaskan, dalam revisi KUHP sama sekali tak ada melemahkan penegak hukum, khususnya KPK. Semuanya sudah jelas.
"Karena apa, enggak ada pelemahan sama sekali. Di ketentuannya jelas. Di Undang-Undangnya jelas. UU Tipikor-nya jelas kok," tegas Yasonna.
Tak Tumpang Tindih
Sementara itu, Muladi juga menegaskan, kehadiran RUKHP nanti tidak akan tumpang tindih dengan UU Tipikor. Karena di dalam RUKHP mengambil inti sarinya saja.
"Tidak, karena itu isinya hampir sama. Hanya yang core (inti) saja supaya ada bridging (menjembatani). RUKHP ini Konsolidasi semuanya," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement