Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram terhadap opini yang digiring pengacara bos First Travel terkait aset kliennya. Pengacara terdakwa penipuan jemaah umrah ini menyatakan, jumlah aset First Travel mencapai Rp 300 miliar, lebih besar dibandingkan perhitungan jaksa yang senilai Rp 25 miliar.
Heri Jerman selaku salah satu JPU kasus First Travel pun menantang para pengacara Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki membuktikan ucapannya tersebut. Apalagi, dengan perbedaan angka tersebut, pengacara menduga ada aset yang disembunyikan JPU.
"Kalau uangnya Andhika Rp 300 miliar itu gombal," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (7/6/2018).
Advertisement
"Memangnya melayang ke mana uang Rp 300 miliar ? Kalau memang ada munculkan saja supaya bisa memberangkatkan jemaah," sambung dia.
Heri meminta pengacara membongkar kepada publik apabila mengetahui informasi mengenai aset-aset milik kliennya. "Kalaupun memang ada yang mengambil bilang saja sebut namanya. Siapa yang ambil, supaya tidak jadi liar," tegas dia.
Selain kepada pengacara, Heri pun menyayangkan terkait adanya pihak-pihak yang turut memberikan komentar mengenai kasus First Travel tanpa berpedoman kepada fakta-fakta.
"Ada yang berkomentar ke mana kerugian uang jemaah Rp 900 miliar. Ini pasti disembunyikan aparat penegak hukum'. Naudzubillah. Masak kita mau sembunyikan uang sebanyak itu. Beliau tidak tahu bagaimana Andika Cs memutar uang jemaah. Jadi intinya banyak orang yang ndak ngerti permasalahan," dia menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel. Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya yang merupakan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa, diganjar hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Negeri Depok Sobandi, Rabu 30 Mei 2018.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan
Advertisement