Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi mengatakan seluruh kader dan caleg Golkar akan termotivasi jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
"Jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi cawapres mendampingi Jokowi sebagaimana usulan pengurus daerah, tentu akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara pileg dan pilpres," ujar Hafiz di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Baca Juga
Bila keputusan itu ditetapkan, tentunya, kata Hafiz akan turut mempengaruhi perolehan suara Golkar di pemilu legislatif. Para caleg juga akan termotivasi untuk memenangkan partai dan dirinya sebagai caleg, sekaligus memenangkan capres dan cawapres Partai Golkar.
Advertisement
Hafiz mengatakan terkait adanya upaya uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju di Pilpres 2019, menurutnya sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap demikian adanya.
Dia mengatakan dalam pasal 7 UUD 1945 itu tertulis Presiden/Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam UU Pemilu.
"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden/Wakil Presiden tersebut dan tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," ujar Hafiz seperti dilansir dari Antara.
Sulit Dikabulkan MK
Dia mengatakan sebaiknya jajaran Partai Golkar lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif 2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuhkan diri dalam pemerintahan dan kenegaraan 2019-2024.
Sementara itu Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar berpandangan permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden/Wakil Presiden akan kecil kemungkinannya untuk dikabulkan MK.
Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. "Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," jelas Rully.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement