Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan 124 ribu KJP Plus tahun ajaran baru ini. Saat ini, siswa dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan, alasan pemberian izin tarik tunai KJP karena banyak kebutuhan anak yang tidak dapat dibayar nontunai.
Baca Juga
"Banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dicover KJP Plus sebelumnya. Kita sudah ada guidelines-nya. Datanya bisa langsung ke dinas pendidikan. Selama dua tahun KJP, banyak yang terima kasih, tapi ada tambahan yang mereka perlukan dalam bentuk tunai,” kata Sandiaga di kantor Baznas, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Advertisement
Contoh keperluan yang harus dibayar tunai adalah biaya transportasi dan buku.
Sandiaga memastikan Dinas Pendidikan akan memonitor ketat penggunaan KJP Plus agar tidak disalahgunakan. Namun, ia tidak menjelaskan pengawasan seperti apa yang akan dilakukan.
"Nanti ada dari Dinas Pendidikan memastikan penggunaannya berkaitan dengan pendidikan. Akan dimonitor dengan seksama. Prosesnya ini akan melibatkan seluruh elemen pendidikan,” ucapnya.
Angkanya Variatif
Diketahui, Dana rutin KJP Plus yang disalurkan setiap bulan, Untuk siswa SD besarannya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 perbulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dana Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan. Sedangkan untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement