Sukses

Panja DPR: KPK Minta Pasal 723 dan 729 pada Revisi KUHP Dianalisis

Anggota Panja DPR revisi KUHP Arsul Sani mengatakan, KPK tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panja DPR revisi KUHP Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729. Hanya minta dua pasal tersebut dianalisis.

"Bukan keberatan soal pasal itu. Tapi yang disampaikan KPK adalah bahwa ini, kayaknya, pasalnya harus dianalisis dengan pasal lain. Makanya KPK kita minta masukan soal 729 dan 723," ucap Arsul di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.

Dia menuturkan, pasal itu dalam proses pembahasan. Jadi pihaknya masih terbuka untuk menerima masukan.

"Kan namanya pembahan, masih progres. Jadikan masih terbuka untuk sebuah pasal itu. Katankanlah ada pendapat dari KPK. Kalau pendapat make sense bagus, dan bisa masuk akal, ya harus kita terima," kata Arsul.

Pasal 729 tentang ketentuan peralihan. Pasal 729 berbunyi ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

Sedangkan Pasal 723 mengenai, dalam jangka waktu satu tahun, seluruh asas hukum yang diatur dalam Buku Kesatu KUHP yang memuat Ketentuan Umum akan menjadi dasar bagi ketentuan pidana di UU lainnya.

 

2 dari 2 halaman

Belum Final

Ketua Tim Panitia Kerja revisi KUHP dari pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, revisi memang ini belum final. Sehingga tidak ada harga mati.

"Pertama ini kan belum final, masih dalam proses ya kan. Jadi tidak ada harga matinya, dalam proses. Ini semua kan usulan pemerintah, KPK juga di dalamnya," tutur dia.

Karena itu, masih kata dia, semuanya masih bisa diskusikan. Dengan catatan bisa duduk bersama.

"Ketika kemudian masih dianggap ada yang belum sreg, mari kita diskusikan. Asal mau kemudian rajin datang, duduk bareng, kita diskusi, enggak apa-apa. Kita kan enggak apa-apa. Kita kan enggak ada yang kaku sama sekali," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: