Sukses

Jaksa Agung: KPK Tak Perlu Khawatir Ada Pasal Korupsi di Revisi KUHP

Menurut dia, penegakan hukum itu tergantung pelaksananya. Meskipun undang-undang kurang sempurna, kalau penegak hukum bagus hasilnya akan bagus pula.

Liputan6.com, Jakarta - Penyertaan pasal tindak pidana korupsi di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik. Sejumlah pihak, termasuk KPK menilai ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut dengan dimasukkannya pasal tipikor ke dalam RKUHP.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo punya penilaian berbeda. Ia menilai, tidak ada upaya pelemahan KPK dalam RKUHP yang ditargetkan bakal disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.

Sebab menurut dia, penegakan hukum itu tergantung pada pelaksananya. Meskipun undang-undangnya kurang sempurna, kalau penegak hukumnya bagus maka hasilnya akan bagus pula.

"Sebaliknya, undang-undangnya bagus tapi pelaksananya tidak baik ya tentunya nilainya juga berkurang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Karena itu, Prasetyo meminta KPK tak perlu khawatir terhadap penyertaan Pasal Tipikor pada RKUHP. "Itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Berarti mereka tidak harus merasa khawatir apa pun, artinya jangan khawatir," kata Prasetyo.

Dia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan RKUHP tersebut. Dia yakin, semua pihak ingin yang terbaik agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan hasilnya maksimal.

"Jadi nggak usah khawatir dulu deh itu seperti apa nanti. Kalau misalnya ada yang merasa kurang puas, kan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, nantinya masih bisa diuji," ucap Prasetyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal KPK Surati Jokowi

Sementara terkait sikap KPK yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal polemik Pasal Tipikor di RKUHP itu, Prasetyo enggan berkomentar banyak.

"Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," tandas Prasetyo.