Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil membongkar tempat pembuatan senjata api rakitan. Polisi juga bekuk lima pelaku dan terpaksa melumpuhkan pemilik tempat perakitan karena mencoba melawan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (10/06/2018), kelima tersangka masing-masing bernama DY, YD, AS, JUN, dan AT ditangkap karena melakukan bisnis ilegal berupa pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek.
Di hadapan polisi, kelima warga Pampangan, Pantai Timur, Sumatera Selatan, mengaku telah menjalani bisnis pembuatan senjata api rakitan selama dua tahun. Senjata api itu dijual kepada pemesannya seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Advertisement
Dalam satu minggu, kelima tersangka dapat membuat dua pucuk senjata api jenis pistol.
“Kami sita lima pucuk senjata api rakitan jenis rlaras pendek, 17 amunisi dan peralatan pembuatan sejata api rakitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir AKP Agus P.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat polisi dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Karlina Sintia Dewi)