Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyayangkan adanya polemik yang muncul terkait kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat yang kini resmi menjadi warga Kota Medan.
Menurut Yasonna, polemik tersebut tidak seharusnya muncul mengingat proses penerbitan e-KTP sudah dilakukan secara online.
Baca Juga
"Ini kan sekarang kita KTP elektronik. Itu sistemnya online Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah jelas," kata Yasonna saat ditemui di Medan, Selasa, 13 Mei 2018.
Advertisement
Yasonna mengaku heran bagaimana pengurusan KTP elektronik milik Djarot dituding Camat Medan Polonia Agha Novrian tidak sesuai prosedur, hanya karena pamong praja tersebut tidak pernah menerima berkas dari sang cagub.
"Jadi begitu prosedurnya. Maka kalau ada camat atau lurah yang tidak tahu, wah itu konyol sekali," ucap dia.
Yasonna menjelaskan semangat dari pemerintah membuat undang-undang tentang NIK tunggal bagi seluruh warga negara didasarkan pada kemudahan untuk mengurus kartu identitas.
Manfaat NIK Tunggal
Dengan NIK tunggal yang diberikan setelah melakukan rekam data, setiap warga tidak perlu lagi repot dengan birokrasi yang terlalu panjang dan menyulitkan untuk mendapatkan KTP elektronik.
Proses ini, menurut Yasonna, sama seperti pengurusan paspor yang juga sudah menerapkan sistem online berdasarkan NIK.
"Kayak paspor, sekarang mau bikin di mana saja oke, karena dia online. KTP juga demikian. Itulah tujuannya kita membuat undang-undang NIK tunggal. Jadi KTP Elektronik bertujuan demikian,” papar politikus PDI Perjuangan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement