Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua pelempar batu di Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Pelaku pelaku berinisial TZ (17) dan H (15).
Mereka melakukan aksinya pada Selasa (12/6) dini hari. Menurut polisi para pelaku berencana mencelakai pengendara mobil yang melintas di ruas tol tersebut.
"Jadi mereka dengan mempersiapkan mengumpulkan batu kerikil di dekat jembatan penyeberangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra di Polres Metro Jaktim, Rabu (13/6/2018).
Advertisement
Para pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang berjaga saat akan melakukan aksinya. Penangkapan itu terjadi Selasa dini hari menjelang sahur.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. H merupakan orang yang melempari batu ke bawah jembatan. "Sedangkan, TZ bertugas mengawasi kendaraan yang melintas di jalan tersebut," katanya.
Para tersangka, lanjut Tony, telah memprediksikan kecepatan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, ketika dilempar, batu akan tepat mengenai sasaran.
"Untuk memposisikan batu saat mobil berkecepatan tinggi bisa tidak kena karena sangat cepat," ujar Tony.
Satu Mobil Jadi Korban
Tak ada korban jiwa dari aksi pelemparan batu kedua pelaku. Hanya saja, sebuah mobil Ford mengalami rusak di bagian kaca akibat ulah dua remaja tersebut.
Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Barang dan Orang di Muka Umum dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.
"Kami kenakan pasal tersebut karena keduanya dengan sengaja dan sadar," pungkas Tony.
Namun, belum ada keterangan yang bisa mengaitkan aksi kedua tersangka dengan insiden pelemparan batu di Tol Jagorawi dan Cikampek.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement