Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Partai Hanura Petrus Selestinus mengimbau kader partainya agar tidak mengikuti manuver kubu pimpinan Daryatmo-Sarifudding Sudding. Manuver tersebut membuat kepengurusan Hanura pecah menjadi dua.
Â
Terkait dual kepengurusan ini, Petrus meminta kader Hanura yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, harus mendaftar di kepengurusan Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar.
Â
"Karena Partai Hanura yang sah dan legal sampai saat ini adalah Partai Hanura yang diketuai Osman Sapta Odang (Oso) dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui oleh Kememenkumhan dan KPU," ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (14/6/2018).
Â
Dia menuturkan, KPU melalui suratnya, tertanggal 12 Juni 2018 dengan Nomor: 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018, juga sudah menyebut kepengurusan pimpinan Oso-Lontung merupakan kepengurusan sah dan berhak ikut pemilu 2019.
Â
"Kita apresiasi langkah KPU yang terus memantau aktivitas Partai Hanura dan menemukan adanya aktivitas pendaftaran caleg 2019, yang dilakukan oleh organ dan/atau oknum-oknum mengatasnamakan Partai Hanura yang sah," ungkap Petrus.
Â
Dia mengatakan, surat tersebut telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita oleh KPU dan Partai Hanura. Pasalnya, surat KPU tersebut telah menutup pintu rapat-rapat bagi DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk secara ilegal oleh Daryatmo-Sudding.
Â
"Jadi, kami berterima kasih setinggi-tingginya atas sikap KPU RI yang tetap kosisten pada aspek legal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU RI dan Partai Hanura," ungkap Petrus.
Â
Â
2 dari 2 halaman
Mengacu pada SK Menkumham
Apalagi, masih kata dia, akhir-akhir ini, kubu Daryatmo-Sudding gencar manamakan diri DPP Partai Hanura dan menyelenggarakan Penerimaan Pendaftaran caleg, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, dia minta kepada masyarakat agar tidak melakukan hubungan hukum dalam bentuk apapun.
Â
"Bagi anggota masyarakat yang terlanjur melakukan hubungan hukum yang diselenggarakan kubu Daryatmo-Sudding, diminta agar segera menarik diri, mengurungkan niat untuk mendaftar sebagai caleg dan membatalkan hubungan yang terlanjur terjadi," pungkasnya.
Â
Perlu diketahui, Dalam surat KPU RI yang bernomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 ini, memuat beberapa poin terkait kepengurusan DPP Partai Hanura. Dijelaskan bahwa Menkumham telah menerbitkan SK Menkumham RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, Tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Â
SK Menkumham ini sedang menjadi obyek gugatan di PTUN Jakarta dan belum memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.
Â
Sesuai butir ke-7 Surat KPU RI tersebut menegaskan bahwa pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota oleh DPD/DPW dan DPC Partai Hanura, maka Kepengurusan yang dinyatakan sah adalah Kepngurusan DPD/DPW dan DPC. Partai Hanura yang dibentuk oleh Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Humum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tanggal 17 Januari 2018.
Â
Kepengurusan sah yang dimaksud adalah Kepengurusan yang diketuai oleh Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement