Liputan6.com, Palu: Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas II Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan 69 ribu lebih benih kelapa sawit asal Costa Rica dan Malaysia. Pasalnya, puluhan ribu benih kelapa sawit impor yang dimusnahkan itu tidak memiliki dokumen resmi.
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor BKP Kota Palu, Ahad (2/10) petugas gabungan menumpahkan satu per satu dos berisi bibit sawit ke wadah khusus yang telah disiram minyak tanah dan membakarnya.
Kepala BKP Palu Abidin mengatakan puluhan ribu bibit sawit yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia di sejumlah distributor bibit sawit beberapa bulan lalu. Penyitaan dilakukan karena bibit sawit ini tidak memiliki dokumen resmi, sehingga melanggar undang-undang nomor 16 tahun 1962.
Padahal, Abidin menegaskan, pendistribusian bibit kelapa sawit di Sulawesi Tengah harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan sehingga benih-benih yang didistribusikan benar-benar aman. (ADI/Vin)
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor BKP Kota Palu, Ahad (2/10) petugas gabungan menumpahkan satu per satu dos berisi bibit sawit ke wadah khusus yang telah disiram minyak tanah dan membakarnya.
Kepala BKP Palu Abidin mengatakan puluhan ribu bibit sawit yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia di sejumlah distributor bibit sawit beberapa bulan lalu. Penyitaan dilakukan karena bibit sawit ini tidak memiliki dokumen resmi, sehingga melanggar undang-undang nomor 16 tahun 1962.
Padahal, Abidin menegaskan, pendistribusian bibit kelapa sawit di Sulawesi Tengah harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan sehingga benih-benih yang didistribusikan benar-benar aman. (ADI/Vin)