Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, tidak berwewenang melarang seorang Muslim datang ke Israel. Kalaupun MUI ingin menerbitkan fatwa haram WNI muslim masuk Israel, harus melalui mekanisme pelaporan. Pernyataan tersebut keluar untuk menanggapi kritikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.Â
Â
Membalas pernyataan itu, Fahri Hamzah menuturkan, bisa saja MUI langsung mengeluarkan fatwa haram. Karena sudah ada fatwa internasional larangan muslim masuk ke Israel.
Â
"Kita nyatakan haram saja, kan sama dengan mengakui penjajahan di dunia. Ini sudah banyak ulama yang membuat fatwa mengharamkan ketika persatuan ulama internasional Syekh Yusuf Qordhawi itu sudah mengharamkan kunjungan ke negara yang dikuasai oleh Zionis itu, sudah diharamkan, jadi sebetulnya MUI tinggal meneruskan fatwa internasional," ujar Fahri di rumah dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).
Â
Menurut Fahri, MUI tak perlu melakukan kajian dan menunggu laporan masyarakat, cukup menyadur fatwa internasional larangan datang ke Israel.
Â
"Jadi sebenarnya MUI tinggal melanjutkan fatwa dari ulama internasional bahwa itu haram. Supaya itu tidak berulang. Karena Zionis ini nyopet kita, dia nyopet tokoh, kadang-kadang dia nyopet wartawan juga. Seolah-olah ini negara bagus, aman, padahal kan itu penjajahan. Kita ditipu sama dia dikasih lihat gambar-gambar yang bagus padahal dia itu kan penindasan," kata Fahri Hamzah.
Â
Â
2 dari 2 halaman
Minta Menlu Tegas
Fahri juga meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi harus tegas mengeluarkan larangan. Dia mengatakan, tidak ada ruginya membuat larangan.
"Ya harusnya kan Kemlu lebih keras. Toh kita sudah dilarang. Kan paspor kita kalau pejabat nggak boleh datang ke situ ada tanda di situ negara yang ngga boleh didatangi," kata Fahri.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement