Sukses

MUI Akan Kaji Usulan Fahri Hamzah Terkait Fatwa Haram WNI ke Israel

Zainut menuturkan bahwa, jika ingin usulan itu segera ditindaklanjuti MUI, Fahri tetap harus memberikan surat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan, lembaganya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keinginan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk diterbitkannya fatwa larangan ke Israel. Rencananya, MUI akan mengkaji soal itu setelah Lebaran.

"Perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya. Setelah lebaran inshaallah," ungkap Zainut saat ditemui ketika open house di kediaman pribadi OSO, Jalan Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

Ini buntut dari berkunjungnya anggota Wantimpres dan Katib Aam PBNU, Yahya Stafuq, yang kemudian Fahri Hamzah mengusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi WNI muslim yang hendak berkunjung ke Israel.

Zainut menuturkan bahwa, jika ingin usulan itu segera ditindaklanjuti, Fahri tetap harus memberikan surat. Namun jika Wakil Ketua DPR itu tidak mengajukan surat, Zainut mengatakan keinginan itu tetap akan dibahas di dalam rapat dewan pimpinan harian.

"Sambil mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada dan setiap perkembangan itu selalu kami akan memberikan pendapat atau sikap untuk perlu sampai tadi ketentuannya apakah perlu dikeluarkan tausiah atau rekomenadi atau sampai tingkat fatwa," tuturnya.

Namun Zainut menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa, MUI tidak dapat sembarangan karena ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

"Yang pertama apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak yang kedua, apakah itu masuk wilayah fatwa atau tidak," ucapnya menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

2 Fatwa MUI

Dia mengatakan, untuk bisa masuk ke dalam wilayah fatwa, biasanya terkait dengan ketentuan hukum haram atau tidaknya suatu perkara. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pun terbagi dua, yakni fatwa tausyiah atau rekomendasi.

"Nah kalau orang berpergian berkunjung ke sebuah negara, apakah itu masuk dalam wilayah itu, kan gitu. Ini harus diteliti dari aspek, apa kita memberikan hukum itu," kata dia.

"Jadi ini harus kami pilah-pilah apakah masuk di fatwa atau tausiah atau rekomendasi begitu," sambung Zainut.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini: