Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan chat seks yang dituduhkan pada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Alasannya pengunggah chat tersebut ke media sosial hingga kini tak kunjung ditemukan.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, dengan tidak ditemukannya pengunggah chat seks Rizieq Shihab-Firza Husein maka validitas barang bukti tersebut dipertanyakan. Dia pun meminta Polri memberikan penjelasan secara lebih detil.
"Agar kepolisian memberikan keterangan yang detil dan terang benderang terkait kasus tersebut sejak dilakukan awal penyelidikan kasus ini hingga naik ke penyidikan. Jelaskan saja semua supaya publik memahami dan tidak menduga-duga," kata Ferdinand saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Advertisement
Menurut Ferdinand penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat. Juga, kata Ferdinand, bisa menghentikan kecurigaan masyarakat terhadap Polri.
"Ini penting untuk menghindari opini bahwa Polri merekayasa kasus tersebut. Polri harus menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," beber Ferdinand.
Selain Polri, dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lanjutan. Sebab, selama ini banyak opini yang terbentuk bahwa kasus tersebut dipolitissasi.
"Dan kepada pemerintah. Perlu juga penjelasan karena opini terlanjur berkembang di luar bahwa ini adalah demi kepentingan politik penguasa. Maka pemerintah harus menjelaskan juga apakah memang ada kepentingan politik di sana," ucapnya.
Rizieq Punya Hak Lapor
Ferdinand mengatakan, Rizieq berhak untuk segera melaporkan oknum yang mencemarkan nama baiknya melalui dugaan kasus chat seks dengan Firza Husein.
"Saya pikir HRS punya hak hukum untuk mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang dianggap mecemarkan namanya," kata Ferdinand.
Menurutnya kasus tersebut telah mencemarkan nama baik Rizeq. Karena semua yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan bersalah oleh hukum.
"Satu yang tidak kalah penting adalah nama baik HRS jika memang tidak terbukti seperti tuduhan awal. Kasihan kan istri beliau dan putri-putrinya harus menahan beban psikologis akibat cercaan dari pihak-pihak yang tidak suka HRS," ungkapnya.
Diketahui, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal.
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement