Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus chat seks Rizieq Shihab. Selain itu, polisi juga menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Advertisement
Ia mengungkap, dalam kasus dugaan penistaan agama ini polisi menerima 30 laporan dari Bareskrim dan Polda seluruh jajaran. Rinciannya, dua laporan di Bareskrim dan Polda Jatim telah dicabut oleh pelapor, sisanya 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama.
Â
Pemeriksaan
"Pasal yang dilaporkan: Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40/2008, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 ttg ITE," kata Iqbal.
Penyelidik, sambung dia, telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa terlapor Sukmawati. Penyelidik juga telah mendengar keterangan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement