Sukses

Pengacara: Upaya SP3 Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Panjang dan Melelahkan

Dia mengatakan, penghentian kasus yang berjalan setahunan itu, berkat usahanya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan telah menghentikan penyidikan kasus chat seks pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pada hari yang sama, kepolisian memberikan pernyataan penyidik menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menuturkan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) Rizieq bukan hasil barter dengan kasus lain. Menurutnya, penerbitan SP3 sesuai dengan mekanisme hukum yang benar.

"Jadi itu yang menghandle secara legal saya mengajukan saksi, saya hadiri pemeriksaan, saya mengajukan SP3 dan saya juga datangkan ahli. Kita debat digelar perkara juga, itu dari murni dari hukum," katanya kepada wartawan, Minggu (17/6/2018).

Dia mengatakan, penghentian kasus yang berjalan setahunan itu, berkat usahanya sendiri. Sugito melakukan diskusi dan debat perkara. Penyidik juga telah berlaku profesional. Maka itu, dia menampik ada intervensi di luar proses hukum.

"Jujur dalam diskusi, perdebatan panjang itu sangat melelahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal membenarkan penyidik telah menerbitkan SP3. Iqbal mengatakan penghentian kasus itu dilakukan setelah gelar perkara dimana penyidik menyimpulkan belum menemukan pengupload.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.

Sementara itu, dalam hari yang sama kepolisian juga mengeluarkan pernyataan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dalam puisi 'Ibu Indonesia' oleh Sukmawati Soekarnoputri. Iqbal mengatakan setelah gelar perkara penyidik tidak menemukan unsur pidana sehingga tidak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dalam perkara ini polisi telah memeriksa 29 orang pelapor.

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com