Liputan6.com, Tangerang - Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Ari Sapari mengaku menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara sejak 14 Juni hingga hari ini Minggu (17/6/2018).
"Beberapa tahun belakangan ini antara tiga sampai empat tahun kebelakang ada tradisi menerbangkan balon udara, dan itu mengancam keselematan sisi udara,” kata Ari di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu.
Menurutnya, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.
Advertisement
"Kalau balon udara itu tidak terkordinasi dengan baik, akan menganggu penerbangan. Di lapangan ada hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa, terutama Semarang dan Jogja," katanya.
Bahayanya dari pelepasan balon udara, lanjut Ari, karena umumnya yang dilepaskan itu terbang hingga ketinggian 38 ribu kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara di Indonesia.
"Di dunia, balon ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3 ribu kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini bisa 5 sampai 7 meter, loh" ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: