Sukses

Kurangi Macet, Pemprov DKI Setuju Tarif Tol JORR Naik

Menurut Sandi, keputusan itu sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan. Apalagi tahun depan, DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan electronic road pricing (ERP).

Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) direncana naik pada tanggal 20 Juni 2018 mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung kenaikan tersebut.

Menurut Sandi, keputusan itu sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan. Apalagi tahun depan, DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan electronic road pricing (ERP).

"Harapan kita (kenaikan tarif tol) enggak meningkatkan biaya hidup. Tapi pada intinya lihat juga sebetulnya akan menerapkan ERP," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Senin (18/6).

Selain ERP, Sandiaga menyebut pihaknya akan menerapkan tarif parkir tinggi di Ibu Kota. Hal itu sudah berdasarkan pada Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Sehingga diharapkan dengan adanya jalan berbayar dan tarif parkir tinggi masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan Jakarta.

"Mungkin ini bisa sejalan untuk memastikan masyarakat bisa pindah menjadi pengguna kendaraan umum," jelas Sandiaga.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat menunda pemberlakuan integrasi JORR, yang sebelumnya direncanakan pada 13 Juni 2018, berubah menjadi 20 Juni 2018 mendatang.

Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta yang akan diseragamkan 20 Juni nanti merupakan upaya Pemerintah dan Jasa Marga untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: