Patroli, Tangerang - Nekat mengedarkan uang palsu, dua ibu rumah tangga di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, dibekuk polisi.
Selain menyita uang palsu senilai Rp 10 juta dari kedua tersangka, polisi juga berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi pemasok sekaligus pembuat uang palsu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (19/6/2018), Kokom dan Siti, dua ibu rumah tangga tersebut hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi setelah kepergok mengedarkan uang palsu.
Advertisement
Kedua wanita yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi usai merayakan Lebaran ini.Â
Dari tangan kedua ibu rumah tangga ini, petugas Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu palsu senilai Rp 10 juta.
Ketiga pelaku menjual uang palsu dengan hitungan satu banding tiga. Rp 100 ribu uang asli bisa ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Ketiganya terancam Pasal 36 Ayat 1 Tahun 2017 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)