Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Rizieq Shihab Kapitra Ampera mengakui pihaknya pernah bertemu Presiden Jokowi. Namun, dia menegaskan, hal itu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, sebagai tim pengacara, adalah lumrah meminta ke presiden untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam kasus Rizieq Shihab.
"Kan pengacara boleh ke mana saja. Ke Presiden itu meminta supaya penegakan hukum jangan melanggar hukum," ujar Kapitra kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Advertisement
Kapitra menuturkan, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat. Karena itu dia memutuskan untuk bertemu dengan presiden hingga tiga kali.
"Karenanya saya ketemu presiden, saya laporkan 'Pak gimana sih kok penegakan hukum melanggar hukum' jadi tidak ada intervensi, tidak ada urusan," tutur Kapitra.
Kirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya, tim pengacara Rizieq pun telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan agar Jokowi menghentikan penyidikan kasus chat mesum Rzieq Shihab.
"Minta presiden sebagai kepala pemerintahan supaya mengintruksikan penyidik melakukan penegakkan hukum bukan dengan melanggar hukum. Makanya Juni 2017, kita tim advokasi sudah mengirim surat untuk minta dihentikan," imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan chat mesum yang membelit Rizieq Shihab disetop atau diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya, kepastian mengenai SP3 tersebut sempat beredar secara simpang siur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement